Jakarta, CNBC Indonesia – Mahkamah Konstitusi (MK) menolak untuk seluruhnya permohonan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden 2024 yang dimohonkan Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden (Wapres) Nomor Urut 01, Anies Rasyid Baswedan dan Abdul Muhaimin Iskandar dan Pasangan Capres dan Cawapres Nomor Urut 03, Ganjar Pranowo dan Mahfud MD.

Dengan demikian pasangan Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka sah disebut sebagai Presiden dan Wapres terpilih 2024-2029.

Lalu kapan Prabowo-Gibran dilantik?

Berdasarkan PKPU No 3/2022 yang dikutip CNBC Indonesia, Selasa (23/4/2024) berikut jadwal dan tahapan pemilu 2024 beserta pelantikan.

1 Putaran

*) pemungutan dan penghitungan suara:

– pemungutan suara: Rabu (14 Februari 2024)
– penghitungan suara: Rabu-Kamis (14-15 Februari 2024)
– rekapitulasi hasil penghitungan suara: Kamis-Rabu (15 Februari-20 Maret 2024)

*) penetapan hasil Pemilu:

penetapan Presiden dan Wakil Presiden Terpilih, DPR, DPRD provinsi, DPRD kabupaten/ kota, DPD

a. tidak terdapat permohonan perselisihan hasil Pemilu: paling lambat 3 hari setelah KPU memperoleh surat pemberitahuan dari Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai daftar permohonan perselisihan hasil Pemilu
Presiden dan Wakil Presiden

b. terdapat permohonan perselisihan hasil Pemilu: paling lambat 3 hari setelah putusan Mahkamah Konstitusi dibacakan

*) pengucapan sumpah/janji

– Presiden dan Wakil Presiden: Minggu 20 Oktober 2024

– anggota DPR dan DPD: Selasa, 1 Oktober 2024

– anggota DPRD provinsi dan DPRD kabupaten/kota: disesuaikan dengan masa jabatan masing-masing anggota DPRD provinsi dan kabupaten/ kota.

2 Putaran

– Pemutakhiran data pemilih dan penyusunan daftar pemilih: Jumat-Kamis (22 Maret-25 April 2024)

– Kampanye: Minggu-Sabtu (2 Juni-22 Juni 2024)

– Masa Tenang: Minggu-Selasa (23-25 Juni 2024)

– Pemungutan Suara Putaran Kedua: Rabu (26 Juni 2024)

– Penghitungan Suara: Rabu-Kamis (26-27 Juni 2024)

– Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara: Kamis-Sabtu (27-20 Juli 2024)

– Penetapan hasil Pemilu:

a. tidak terdapat permohonan perselisihan hasil Pemilu: paling lambat 3 hari setelah KPU memperoleh surat pemberitahuan dari Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai daftar permohonan perselisihan hasil Pemilu
Presiden dan Wakil Presiden putaran kedua

b. terdapat permohonan perselisihan hasil
Pemilu: paling lambat 3 hari setelah putusan MK dibacakan

– Pengucapan Sumpah dan Janji Presiden dan Wakil Presiden: Minggu, 20 Oktober 2024.

[Gambas:Video CNBC]



Artikel Selanjutnya


Prabowo-Gibran Tiru Jurus Bill Clinton di Pemilu AS


(mij/mij)




Source link

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *